Judol Semakin Meresahkan, Pemuda di Batang Hari Aniaya Ibu Kandung

DITANGKAP: H (19) saat diamankan pihak Polswk Maro Sebo Ilir karena aniaya ibu kandung sendiri.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARABULIAN - Warga Desa Terusan, Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari dihebohkan dengan kelakuan seorang anak terhadap ibunya. Seorang anak kandung berinisial H, yang sudah berusia 17 tahun, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Penyebabnya, sang anak sudah kecanduan judi online. Ibu kandungnya tersebut, tidak bisa memenuhi keinginan anaknya, untuk memberikan uang berjudi.
Kapolsek Maro Sebo Ilir, Iptu Erwin Simatupang melalui Kanit Reskrim Ipda Rudi Sugara, Kamis (12/6) membenarkan adanya kejadian dugaan penganiyaan seorang ibu rumah tangga tersebut. Kejadian penganiayaan itu, terjadi pada Selasa (10/6) sekitar pukul 17.00.
Peristiwa itu berawal ketika H (17) meminta sejumlah uang kepada orangtuanya. Namun, permintaan tersebut tak dipenuhi orang tuanya. Mendengar permintaannya ditolak, H emosi dan bertindak di luar kendali. Dia mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang korban secara spontan.
BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru, Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur
BACA JUGA:Pedagang Menolak Pindah, Rencana Relokasi Pedagang Pakubuwono Ditunda
Pelaku mengejar korban dengan membawa sebelah pisau. Aksi dugaan penganiyaan tersebut pada saat itu disaksikan oleh warga sekitar bernama Arjun, yang secara spontan bereaksi mencoba menghentikan perbuatan pelaku.
“Kemudian dipisahkan oleh saksi Arjun, dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Dia mengatakan, dalam proses pemisahan oleh Arjun cukup dramatis. Karena senjata tajam masih di pegang di tangan pelaku. Korban mengalami luka robek di tangan sedalam 5 Cm, karena memberontak dari anak kandung durhaka itu.
Atas peristiwa tersebut, korban pmelaporkan kejadian. Saat polisi mendatangi lokasi, H yang masih emosi, sudah diamankan oleh masyarakat.
“Masyarakat menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Kita meminta keterangan saksi yang mengatakan, pelaku meminta sejumlah uang kepada orangtuanya, untuk bermain judi online. Uang yang diminta anaknya tersebut tidak berikan ibunya, hingga akhirnya pelaku gelap mata,” paparnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta pemerhati psikologi, mengingat H masih berusia 17 tahun, masih di bawah umur.
“Guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan pendampingan yang layak dan hak-haknya tidak terabaikan. Sementara korban tetap dipastikan memperoleh perlindungan hukum, bantuan medis, dan ruang pemulihan psikologis secara komprehensif,” paparnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami motif psikologis di balik tindakan pelaku, serta menggali konteks sosial dalam lingkungan keluarganya. Tidak menutup kemungkinan upaya diversi atau mediasi akan ditempuh, apabila semua pihak sepakat dan kondisi mendukung, dengan tetap berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.