Bakal Ada Tersangka Baru, Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Pasar Tanjung Bungur, Tebo.-IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, menetapkan Kadis Perdagangan Tebo, Nurhasanah sebagai tersangka, Rabu (11/6) lalu.
Tak hanya Kadis Perdagangan Tebo, Kejari Tebo juga menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun anggaran 2023 yang di biayai APBN kementerian Perdagangan.
Dua tersangka lainnya ini adalah Edi Sopian selaku kuasa pengguna anggaran yang juga merupakan Kabid Perdagangan, serta Solihin selaku pelaksana.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, yang dananya bersumber dari APBN Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023, dari Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA:Pedagang Menolak Pindah, Rencana Relokasi Pedagang Pakubuwono Ditunda
BACA JUGA:Showroom Event Spesial Surya Sentosa, Kesempatan Terakhir Sebelum Kenaikan Pajak Opsen
Pantauan di Kejari Tebo, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muaratebo.
Pemeriksaan dilakukan beberapa jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga sore. Setelah itu para tersangka yang mengenakan rompi orange langsung digiring ke mobil tahanan.
Munculnya dua orang yang digelandang petugas masuk ke mobil tahanan kejaksaan tersebut memicu perhatian awak media dan masyarakat yang sejak siang telah memantau jalannya proses pemeriksaan di Kejari Tebo.
Penangkapan tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Prindagkop dan UMKM Tebo ini dibenarkan oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, saat dikonfirmasi Rabu malam (11/6).
Kata dia, pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023, dari Kementerian Perdagangan, APBN.
Ridwan menyebut bahwa kronologi pengungkapan ini berawal berkat informasi yang diperoleh dari Tim Intelijen Kejari Tebo dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo. Anggaran awal pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp 5.000.000.000, kemudian disesuaikan menjadi Rp 3.000.000.000, sampai akhirnya menjadi Rp 2.735.235.732. Dana tersebut berasal dari kementerian. Ridwan mengungkapkan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi, dengan kerugian Rp 1 miliar lebih.
Dia mengatakan, bahwa yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi ini adalah mark up anggaran.
Dari perhitungan kerugian negara kata dia, mencapai angka Rp 1.011.000.000.