Presiden Jokowi Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Istana, Bahas Soal Masalah UKT Mahal

Jokowi Panggil Menteri Nadiem Makarim ke Istana.--suara.com

JAMBIKORAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin 27 Mei 2024 untuk membahas berbagai isu terkait pendidikan.

“Bahas beberapa isu pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” ujar Nadiem ketika ditanya oleh wartawan mengenai keperluannya di Istana.

Nadiem juga mengonfirmasi bahwa diskusinya dengan Presiden akan mencakup masalah kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang sedang menjadi perhatian publik.

“Iya, ada beberapa isu,” katanya.

Belakangan ini, sejumlah media melaporkan bahwa beberapa kampus mengalami kenaikan biaya UKT yang signifikan, seperti peningkatan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya, dengan rata-rata kenaikan sekitar lima hingga sepuluh persen.

BACA JUGA:Sebelum Nataru 2025, Kementerian PUPR Tetapkan Penanganan Jalan Tol Bocimi Dapat diselesaikan

BACA JUGA:Knalpot Brong Masih Marak Digunakan di Kota Jambi, Ini Imbauan Polresta Jambi untuk Pelajar

Hal ini memicu kontroversi dan gelombang demonstrasi oleh mahasiswa perguruan tinggi negeri di berbagai daerah.

Menanggapi masalah ini, Komisi X DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk menelusuri penyebab kenaikan uang kuliah tunggal dalam beberapa waktu terakhir

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Jakarta pekan lalu, Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT sebagai dampak dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak untuk mahasiswa yang sedang berkuliah.

Menurut Nadiem, terdapat banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan ini, yakni kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, padahal sebenarnya hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran mendatang.

Nadiem juga menyatakan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua, dengan biaya yang telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp 500.000 dan kelompok dua sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah juga mengharuskan bahwa penerima UKT golongan satu dan dua di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mencapai 20 persen per tahun.

Tag
Share