Alhamdulilah! Usai Dipanggil Jokowi, Menteri Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Jokowi Panggil Menteri Nadiem Makarim ke Istana.--suara.com

JAMBIKORAN.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Hal itu disampaikan Nadiem setelah dipanggil untuk bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis Kemendikbud yang diterima hari ini.

Nadiem menambahkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, selain membahas UKT juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan. Nadiem juga menjabarkan beberapa solusi pendekatan untuk menghadapi kesulitan mahasiswa.

"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.

UKT yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) adalah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbudristek Nadiem pada 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Istana, Bahas Soal Masalah UKT Mahal

BACA JUGA:Polsek Bathin II Babeko Bekuk Seorang Residivis Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Permendikbud ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya polemik soal UKT ini terjadi di berbagai PTN.

Sebut saja Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang akhirnya merevisi peraturan rektornya soal UKT setelah ramai protes dari berbagai pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan