Komisi IX Ingatkan Keselamatan Pasien, Usai Dibuka Impor Dokter Asing

Dokter gigi memeriksa kesehatan gigi pasien di tenda penanganan poli gigi saat bakti sosial menyambut Waisak 2024 di lapangan Lumbini kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan keselamatan pasien harus menjadi yang utama usai Kementerian Kesehatan mulai membuka keran masuknya dokter atau tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) praktik di Indonesia.

Dalam rilis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta pada Rabu, ia menerangkan Kemenkes memang diperbolehkan ‘mengimpor’ dokter asing, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

“Adanya mobilisasi dokter atau tenaga kesehatan antarnegara ini bukan hal yang baru dan ini sebuah keniscayaan,” kata Edy.

Pasalnya, dirinya menilai rasio dokter dengan penduduk di Indonesia belum sebanding. Edy mengutip data Kementerian Kesehatan yang menyimpulkan bahwasanya rasio dokter umum baru 0,47 : 1000 penduduk, sementara yang idealnya adalah 1:1000. Di samping itu, dunia kesehatan Indonesia juga mengalami permasalahan distribusi.

BACA JUGA:Mengalir Jauh

BACA JUGA:Vender Jembatan Tembesi Mulai Diperbaiki

Dengan hadirnya tenaga kesehatan asing tersebut, ia pun mengingatkan keberadaan UU No.17 Tahun 2023 yang bisa menjadi peta jalan sekaligus pagar bagi Indonesia.

Sebagai contoh pada Pasal 248 sampai 257, undang-undang tersebut sudah mengatur bagaimana syarat WNA dapat membuka praktik di Indonesia sehingga tidak semua diterima dan bebas menggelar praktik di Indonesia.

Lebih lanjut, WNA yang bisa praktik di Indonesia berlaku untuk dokter spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu.

“Mereka harus dievaluasi secara administratif maupun kemampuan praktik. Evaluasi dilakukan oleh Kemenkes dan Kemendikbud serta melibatkan konsil dan kolegium,” jelasnya.

BACA JUGA:Kalahkan Beiwen Zhang, Gregoria Melaju ke Babak 16 Besar Singapore Open 2024

BACA JUGA:Leo/Daniel Tumbang di Babak Pertama Singapore Open 2024

Menurutnya, syarat itu menjadi langkah awal untuk menyaring kompetensi mereka sesuai dengan standar kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia sekaligus melihat rekam jejak di negara asalnya.

Tidak hanya itu, dia juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU No 17 Tahun 2023 agar ada payung hukum yang lebih teknis mengenai dokter dan tenaga kesehatan asing yang masuk ke Indonesia.

Tag
Share