KPK Panggil Kepala BPH Migas Jadi Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas

PEMERIKSAAN: Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah) bersama Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (kiri) saat memberikan keterangan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6).-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021. 

Pada Senin (16/6), KPK memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ER, Kepala BPH Migas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Erika, dua saksi lain yang turut diperiksa adalah Tutuka Ariadji (TA), mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM yang kini menjabat sebagai Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB), mantan Direktur Gas BPH Migas yang kini menjabat sebagai Direktur Bahan Bakar Minyak di BPH Migas.

BACA JUGA:Dewa Ngluyur

BACA JUGA:Sentra Alyatama Masih Direnovasi, Persiapan Pelaksaanaan Sekolah Rakyat di Jambi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (periode 2006–2023), dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN (periode 2016–2019). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar USD 15 juta, atau lebih dari Rp 240 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Erika Retnowati menjelaskan bahwa dirinya dikonfirmasi seputar fungsi pengawasan BPH Migas dalam penyaluran gas bumi, bukan soal transaksi yang menjadi inti kasus.

"Ya, kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk pengaturan gas bumi, dan juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu saja," ujar Erika kepada awak media.

Erika yang mulai menjabat sebagai Kepala BPH Migas sejak 9 Agustus 2021 itu membantah bahwa institusinya pernah memberikan rekomendasi terkait penjualan gas secara bertingkat yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas melaporkan adanya praktik tersebut kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM.

"Bukan rekomendasi, melainkan melaporkan ke Dirjen Migas adanya penjualan bertingkat," jelas Erika.

Kasus ini mencuat karena diduga adanya praktik jual beli gas bertingkat yang merugikan keuangan negara. Dalam skemanya, gas bumi milik negara yang dikelola PGN dijual melalui perantara PT IAE dalam skema yang tidak wajar, diduga melibatkan mark-up harga dan manipulasi volume.

KPK sendiri telah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menjerat dua tersangka. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di sektor migas, termasuk dari BPH Migas dan Kementerian ESDM, diharapkan dapat memperjelas alur kasus dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan