Ormas Dilarang Pakai Atribut Mirip Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.
“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada Ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Sarmuji Serahkan Keputusan pada Jokowi
BACA JUGA:SAH Serahkan SK Pengurus HKTI Kabupaten Kota se Provinsi Jambi
"Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujarnya.
Meski demikian, Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh Ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.
“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk Ormas-Ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tuturnya.
Kemendagri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya Ormas yang mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.
Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.
Wamendagri Bima Arya, Senin (16/6), menegaskan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum. (*)