Sengketa 4 Pulau Berlanjut, Keputusan di Tangan Presiden

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto saat konferensi pers di Kemendagri, Senin (16/6).-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan telah menemukan bukti baru yang signifikan terkait polemik status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa bukti terbaru ini berpotensi menjadi landasan kuat dalam menentukan status sah kepemilikan pulau-pulau tersebut.

“Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” ujar Bima dalam konferensi pers di Gedung A Kemendagri, Senin (16/6).

Bima menegaskan bahwa hasil pembahasan terkait bukti baru ini telah didiskusikan dalam rapat yang digelar bersama sejumlah pihak pada hari yang sama. Keputusan final, menurutnya, akan ditentukan setelah laporan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:KPK Panggil Kepala BPH Migas Jadi Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas

BACA JUGA:Dewa Ngluyur

“Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian dan pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tambah Bima.

Bima juga menekankan bahwa status kepemilikan empat pulau tersebut belum bersifat final. Semua keputusan masih terbuka untuk revisi, tergantung pada bukti dan kajian lanjutan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki. Kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, data, dan perspektif untuk menjadi keputusan akhir,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendagri menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, penetapan tersebut mendapat keberatan dari Pemerintah Provinsi Aceh, karena selama ini pulau-pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Bima menjelaskan bahwa penetapan tersebut bukan bersifat khusus untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara, melainkan merupakan bagian dari pemutakhiran kode wilayah administratif di seluruh Indonesia.

“Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja, atau empat pulau saja, tapi seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sengketa kepemilikan ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo. Menurut Bima, Presiden akan segera mengambil keputusan terkait status resmi keempat pulau dalam waktu dekat.

“Seperti yang disampaikan Pak Dasco, Presiden sangat memberikan atensi dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama,” tutup Bima. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan