SYL Minta Perkara TPPU Dipercepat: Saya Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)-Jambi Independent-Fajar

JAMBIKORAN.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan permintaan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mempercepat sidang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih," kata SYL dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa pihaknya memiliki peran yang bersifat pasif dan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan jaksa agar mempercepat sidang perkara pencucian uang yang menyangkut SYL. 

Ia menegaskan bahwa proses permohonan dan penyidikan serta penuntutan perkara tersebut diserahkan sepenuhnya kepada jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Hakim Cecar Febri Diansyah Soal Dugaan Pengaruhi Saksi di Kasus SYL

BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Febri Diansyah sebagai Saksi dalam Sidang SYL Hari Ini

"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang ya. Iya seperti itu?" tanya hakim ke jaksa.

"Tadi kan saudara sudah dengar permohonannya. Kami tidak menindaklanjuti itu, itu adalah hak saudara begitu ya, Pak. Dan mungkin teman-teman wartawan mungkin jadi pemberitaan, ya kan, jadi saya lemparkan bahwa ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan. Seperti itu," imbuh hakim.

Diketahui, SYL didakwa atas tuduhan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan bawahannya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam perkara yang terpisah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan