DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Unsur pimpinan yang Pj Bupati saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.-JUNAIDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUAROJAMBI - DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025-2045 bertempat di ruang paripurna utama, Jum'at 6 Juni 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti. Memgawali sambutannya Yuli menyampaikan  rapat paripurna DPRD dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik lebih dari 1/2 anggota DPRD yang Hadir. 

"Berdasarkan catatan dari sekretariat dewan dari 35 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 22 orang anggota dewan. Dengan demikian rapat paripurna penyampaian secara resmi 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan resmi dinyatakan dibuka,"ujarnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 oleh Pj bupati Muaro Jambi kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Kerinci Kian Parah, Dinas PUPR: Anggaran Sudah Habis

BACA JUGA:Lepas Keberangkatan CJH Kota Jambi, Sekda A Ridwan Harap Dapat Jaga Kesehatan

“Pelaksanaan pada hari ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat 1 dan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 320 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Raden Najmi menyampaikan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 sampai 2045.

"Saya memperkenalkan diri bahwa saya diberikan amanah oleh Bapak Gubernur untuk menjabat Pejabat Bupati Muaro Jambi terhitung tanggal 22 Mei 2004 yang lalu pada kesempatan ini, saya mengharapkan pertama doa restunya. Yang kedua dukungan terutama kepada forkompinda dan Bapak Ibu unsur Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi,”bebernya.

"Hari ini kami dan Dewan Muaro Jambi melaksanakan Paripurna penyampaian laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah terkait dengan pelaksanaan APBD 2023,”katanya.

BACA JUGA:Belum Alami Kenaikan Signifikan, Kondisi Harga Beras di Kota Jambi

BACA JUGA:Gelar Lomba Penulisan Lakon Untuk Gairahkan Tradisi Penulisan Naskah

Selain menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, dirinya juga menyampaikan tentang RPJPD 2025/2045 ini merupakan kewajiban - kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan ke dewan untuk dibahas bersama.

Dalam pembahasan bersama nanti terkait APBD 2023 tentu ada hal-hal yang perlu dievaluasi untuk pelaksanaan di 2024, kalau RPJPD itu disusun dalam rangka melaksanakan persiapan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045 dan insya Allah dari pembahasan penyusunan RPJPD  ini menjadi visi dan misi Bupati Wakil bupati 2004- 2029.

Tag
Share