KPK Panggil Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Terkait Korupsi Suap Ketok Palu Pengesahan APBD 2017-2018

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola saat bersaksi dipersidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.-ANTARA-Jambi Independent

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Gubernur Jambi Periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Gubernur Jambi Periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi juga hari ini turut diperiksa penyidik KPK bertempat di Polda Jambi yakni Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Tajudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Abdulrahman Ismail Syahbandar, dan dua anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, Gusrizal, dan Arrakhmat Eka Putra.

Masih di lokasi yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan pada DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, pegawai negeri sipil bernama Hefni dan pihak swasta bernama Ari Anton.

BACA JUGA:4 Lubang Bersarang Diperut, Cekcok Persoalan Batas Tanah

BACA JUGA:Kawasan Taman Hutan Kota Muhammad Sabki, Kota Jambi, saat ini memiliki luas sekitar 11 hektare.

Tidak hanya itu, tim penyidik KPK hari juga memeriksa dua mantan anggota DPRP Jambi yang berstatus terpidana terkait perkara tersebut dan tengah menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi. Dua anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 itu yakni Nurhayati dan Mely Hairiya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dengan perannya masing-masing. Penyidik lembaga antirasuah kemudian secara bertahap melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Asep menjelaskan perkara dugaan suap yang menjerat para tersangka itu terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

BACA JUGA:Polri Uji Coba Pemohon SIM Terlindung Program BPJS

BACA JUGA:Paripurna DPR Setujui Penarikan RUU Bahasa Daerah

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.

Tag
Share