Korban Rudapaksa Ayah Kandung dapat Perlindungan, Pelaku Melakukan Aksinya Sejak 2022
ASUSILA: Kuasa hukum keluarga korban, Putra Tambunan, meberikan keterangan pers. -Jambi Independent/Elvina Desti Saputri -Jambi Independent
Jambi - Seorang ayah berinisial LG, seorang warga, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, melakukan tindakan asusila kepada tiga anak kandungnya.
Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung membuat laporan ke Polda Jambi, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, dengan nomor laporan LP/B/149/2024/SPKT/Polda Jambi.
Pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan aksinya tersebut berulang kali dengan sengaja. Hal ini diakuinya di hadapan penyidik setelah diringkus polisi.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Putra Tambunan, mengatakan bahwa pelaku mengaku bahwa perbuatannya tersebut terjadi sejak 2022.
BACA JUGA:Bangun 2 Ruas Jalan dan Irigasi, Target Dinas PUPR Batanghari
BACA JUGA:Inspektorat Tebo Tindak lanjuti Temuan BPK, Hari: Sedang Berprose
"Saat kita berkunjung ke rutan kemarin, pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya yang pertama sejak tahun 2022," sebutnya, Jumat, 7 Juni 2024.
Mirisnya, Putra mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku tersebut telah diketahui oleh ibu dari pelaku atau nenek korban.
"Sehingga kita kembali berkoordinasi dengan Renakta, agar ibu pelaku atau nenek korban dapat dipanggil," ungkapnya.
Dirinya juga berharap agar korban yang merupakan anak pertama pelaku, juga dapat dipanggil dan diamankan, dikarenakan kekhawatiran dari ibu korban.
BACA JUGA:DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023
BACA JUGA:Kerusakan Jalan Kerinci Kian Parah, Dinas PUPR: Anggaran Sudah Habis
"Sehingga sang ibu saat ini belum merasa tenang, karena anak pertamanya masih berada dalam pengawasan orang lain," jelasnya.
Putra mengatakan bahwa pihaknya menduga ibu pelaku berusaha menutupi perbuatan anaknya.