Korban Rudapaksa Ayah Kandung dapat Perlindungan, Pelaku Melakukan Aksinya Sejak 2022
ASUSILA: Kuasa hukum keluarga korban, Putra Tambunan, meberikan keterangan pers. -Jambi Independent/Elvina Desti Saputri -Jambi Independent
"Karena apabila sang nenek memberitahu ibu korban, sudah pasti tidak akan terjadi pada dua korban lainnya," ujarnya.
Putra mengatakan bahwa saat ini, ibu korban dan kedua korban mendapat perlindungan dari Kemensos dan sedang dalam pengawasan psikiater.
BACA JUGA:Lepas Keberangkatan CJH Kota Jambi, Sekda A Ridwan Harap Dapat Jaga Kesehatan
BACA JUGA:Belum Alami Kenaikan Signifikan, Kondisi Harga Beras di Kota Jambi
Putra pun berharap, agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
"Apabila nanti kedepannya Majelis Hakim berkenan, agar pelaku diberikan hukuman kebiri, agar ini menjadi efek jera," sebutnya.
Di sisi lain, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, untuk pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jambi.
"Kita lagi sidik untuk pelaku itu, untuk motif dan kronologis nanti akan diinformasikan kembali, kita akan konferensi pers, tunggu saja ya," ujarnya. (eri/ira)