Saprudin Mengakui Palsukan Dokumen, Bayar Petugas Dukcapil Ubah Data Kependudukan

Suasana sidang kasus korupsi bank plat merah jambi-Jambi Independent / Reyhan Fahri-Jambi Independent

Jambi - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus korupsi bank plat merah jambi dengan terdakwa Bambang Hirawan, Efrizal, dan M. Royyan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendra Halomoan ini menghadirkan saksi kunci, Saprudin. 

Sapruddin hadir melalui via zoom online karena ia saat ini ditahan di Rutan Sungai Penuh atas kasus pemalsuan dokumen untuk pengajuan pinjaman di bank BRI. Saprudin telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.

Sebelum mengajukan pinjaman di KCP Mersam, Saprudin juga memiliki pinjaman uang di Bank BPD Jambi cabang Bangko sekitar Rp 200 juta dan ia membayar cicilan dengan lancar. 

Alasan Saprudin mengajukan pinjaman uang di KCP Syariah Mersam adalah karena persyaratan pengajuan pinjaman di Mersam hanya melalui WhatsApp dengan bukti dokumen berupa PDF yang kemudian diserahkan kepada Bambang Hirawan.

BACA JUGA:Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Ko Apex

BACA JUGA:Bangun 2 Ruas Jalan dan Irigasi Targetkan Penyelesaikan Visi dan Misi M Fadhil dan Bakhtiar

Menurutnya, dia memalsukan berbagai dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan dokumen kepegawaian lainnya dengan bantuan Hijra Saputra, admin Dukcapil Merangin, serta jasa percetakan milik Rehan.  

“Saya mengubah data KK dan KTP seperti nama menjadi Sapruddin, huruf D menjadi 2, dan alamat tempat tinggal yang aslinya di Benteng, Sungai Manau diubah menjadi Sungai Ulak, Bangko,” ungkapnya. 

Menurut dia, perubahan data ini dilakukan oleh Hijra Saputra, yang merupakan admin dukcapil Merangin, dengan memberikan imbalan kepada Hijra Saputra sebesar Rp 25 juta untuk 5 debitur. 

Saprudin juga memalsukan dokumen lainnya seperti Taspen, SK CPNS, dan SK Terapan Terakhir melalui jasa percetakan atas nama Rehan dengan imbalan yang bervariasi ada Rp 1 jt dan ada Rp 1,5 jt.  

BACA JUGA:Karantina Jambi Temukan Gelembung Ikan Tanpa Dokumen di Kargo Bandara

BACA JUGA:Khofifah Sebut Dukungan Golkar Tanpa Mahar

Saprudin menyatakan bahwa dalam pembuatan dokumen palsu yang telah dijanjikan oleh debitur lainnya sebesar Rp 15 juta per orang, namun Ratna Juita memberikan uang sebesar Rp 7 juta. Evi Suzana tidak memberikan uang. 

“Lalu, Nurmiati memberikan uang sebesar Rp 15 juta, dan Nilyawati tidak memberikan uang karena dia adalah istri Saya,” Jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan