161 Perempuan Muda Tebo Resmi Menjanda
LAYANAN: Masyarakat Tebo sedang menunggu antrian di Pengadilan Agama Tebo. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO - Hingga Mei 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo menerima pengajuan 300 perceraian, yang terdiri dari gugat sebanyak 156 dan cerai talak 44 perkara yang masuk dalam pendaftaran.
Untuk cerai gugat ini diajukan oleh pihak wanita tercatat sebanyak 156 perkara, dan hingga Mei 2024 perkara diselesaikan sebanyak 118. Sementara 38 perkara masih dalam proses.
Sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki, tercatat sebanyak 44 perkara yang masuk hingga Mei 2024, terselesaikan sebanyak 33 perkara dan 11 lainya masih dalam proses.
Dikatakan oleh, M Yusuf Panitera Muda Pengadilan Agama Tebo mengatakan, faktor ekonomi menjadi penyebab banyaknya gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak perempuan.
BACA JUGA:Gaji ke 13 dan TPP ke 13 ASN Bungo Segera Cair
BACA JUGA:Pemprov Jambi Berkomitmen Lindungi Hak-hak Warga, Al Haris: Memanusiakan Manusia
"Selain itu, Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT, Red) menjadi fator selanjutnya," Katanya
Selain itu, perselingkuhan juga menjadi faktor lain. Kepuasan di ranjang juga ditemukan menjadi faktor perceraian yang terjadi di Kabupaten Tebo.
Jika dibandingkan dengam tahun 2023, angka perceraian di Kabupaten Tebo mengalami penurunan, jika dihitung per Mei 2024.
Di tahun 2023, PA Tebo mencatat sebanyak 92 cerai talak yang masuk. Sementara untuk cerai gugat tercatat sebanyak 365 perkara yang masuk dan semua diselesaikan di tahun yang sama.
BACA JUGA:Carlos Alcaraz Menjadi Petenis Termuda yang Raih Gelar Grand Slam di Roland Garros
BACA JUGA:Max Verstappen Prediksi GP Kanada 2024 Akan Sajikan Balapan Tak Terduga
"Jika dibandingkan, pada tahun 2024 tida ada separuh dari 2023, namun ini masih berjalan," ungkapnya.
Kemudian, kasus perceraian terbanyak di Kabupaten Tebo terjadi di Kecamatan Rimbo Bujang. Disusul dengan kecamatan lainya. (wan/enn)