Catherine Wilson Batal Bercerai, Talak Suaminya Ditolak Pengadilan Agama

Catherine Wilson Batal Bercerai, Talak Suaminya Ditolak Pengadilan Agama--

JAKARTA - Permohonan talak cerai yang dilayangkan oleh Idham Masse terhadap istrinya, Catherine Wilson ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Dari keputusan tersebut, membuat Idham Mase dan Katherine Wilson masih sah sebagai suami istri.

Berikut informasi selengkapnya.

BACA JUGA:Arti Nama Anak Kedua Atta-Aurel

Alasan Pengadilan Agama Tolak Permohonan Talak Cerai Idham Mase

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi jika permohonan talak cerai Idham Mase terhadap Catherine Wilson gugur alias dibatalkan.

"Iya (gugur). Jadi, pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai dari pemohon Idham Masse terhadap termohon, Catherine," kata Taslimah di kantornya, belum lama ini.

Kata Taslimah, permohonan itu gugur lantaran Idham selaku pemohon tak kunjung hadir dalam persidangan.

BACA JUGA:Diduga Aniaya sang Pacar, Anak Wily Dozan Diringkus Polisi

Dalam dua agenda sidang, Idham tak kunjung memenuhi panggilan.

"Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan," ujar Taslimah.

"Sehingga pada sidang 6 November 2023 pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan," tambahnya.

Permohonan Cerai Bisa Diajukan Kembali

BACA JUGA:Siapkan Timnas U-17 untuk Program Jangka Panjang

Namun, pengadilan masih memberikan waktu selama 14 hari kepada Idham sebagai pemohon.

"Bisa saja (ajukan lagi) tapi dengan berkas gugatan dan alasan yang baru," tandasnya.

Sebelumnya, pernikahan Catherine Wilson dan Idham Mase sempat jadi sorotan.

Diketahui, Idham Mase dan Catherine Wilson menikah pada 1 Oktober 2022.

BACA JUGA:Resmi Ajukan Stadion Batakan Balikpapan sebagai Kandang

Sebelum menikah, keduanya baru berkenalan 3 bulan.

Setahun setelah menjalani biduk rumah tangga, Idham mengejutkan publik dengan melayangkan permohonan cerai terhadap Catherine.

Taslimah mengatakan Idham Mase memasukkan permohonan cerai pada 9 Oktober lalu.

Berkas permohonan cerai itu teregister dengan nomor 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

BACA JUGA:Jual Motor di Marketplace, Malah Dibawa Kabur Calon Pembeli

Terkait hal ini juga sudah disampaikan kepada Idham.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan