Hotman Minta Presiden Jokowi Bentuk TPF untuk Kasus Vina Corebon
Hotman Paris Hutapea--Pancar.id
JAMBIKORAN.COM - Pengacara Hotman Paris meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelidiki kasus pembunuhan Vina dan pasangannya, Eky, di Cirebon pada tahun 2016.
Permintaan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Selain itu, sebagai kuasa hukum keluarga Vina yang berasal dari tim Hotman 911, dia meminta penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar dihentikan sementara saat TPF sedang bekerja.
"Sekarang saya mengusulkan lagi agar Jokowi, bapak presiden membentuk tim pencari fakta untuk diserahkan kepada penyidik," kata Hotman.
BACA JUGA:Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Peradi Berikan Bantuan Hukum untuk Sudirman Terpidana Kasus Vina
"Sebaiknya penyidikannya ditunda dulu, TPF independen dari para profesor universitas untuk membongkar kejadian 2016 sampai sekarang baru sesudah itu diserahkan ke penyidik. Karena kalau proses penyidikan berlangsung sekarang paling-paling hanya Pegi [tersangka Pegi Setiawan] yang divonis, case closed," tuturnya.
Rencananya, Hotman akan menggelar konferensi pers terkait usulan pembentukan TPF untuk menyelidiki kasus pembunuhan Vina pada hari ini, Selasa 11 Juni 2024.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah delapan tahun buron. Pegi diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan yang bersekongkol dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)