Tim Macan Pseko Bekuk Pelaku Curamor

DIAMANKAN: Tim Macan Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, mengamankan pelaku dan barang butki sepeda motor curian. -Jambi Independent/Zarkoni -Jambi Independent

SAROLANGUN - Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, bekuk Muhajirin, (28) warga Desa Pulau Melako Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan dugaan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, melalui Kasi Humas Iptu Rindradi menyebut bahwa korban merupakan warga Jambi yang sedang dalam perjalanan dari Kerinci menuju Jambi.

Pelaku mengambil motor korban saat korban istirahat, sedangkan motor korban diparkir di Masjid AL-Hidayah, tepatnya di Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib.

BACA JUGA:MK Kabulkan Gugatan Calon Anggota DPD Irman Gusman

BACA JUGA:PPDB 2024, SAH Minta Pemerintah Antisipasi Inflasi Sektor Pendidikan

“Karena hujan lebat, korban dan teman temannya memutuskan untuk berteduh dan istirahat di Masjid AL-Hidayah, Desa Pulau Melako Kecamatan Bathin VIII. Sedangkan motor korban Merk Kawasaki D-Tracker dengan Nopol T 5217 PD warna Orange terparkir di luar masjid, kejadian tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil motor, karena korban lupa mengunci stang,” ujar Kasi Humas.

Sementara, kronologi penangkapan tersangka, setelah mengumpulkan keterangan dari hasil penyelidikan, pada Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekira Pukul 16.30 WIB, Tim Macan Pseko mendapatkan informasi pelaku menumpang sebuah mobil travel. Kemudian dilakukan penghadangan. Saat hendak ditangkap pelaku berusaha melawan Petugas namun berhasil diamankan.

“Dari hasil interogasi Personil lapangan, Barang Bukti 1 (satu) unit SPM Merk Kawasaki D-Tracker yang telah dijual ke daerah simpang Nibung Provinsi Sumsel. Berkat koordinasi antara personel Polres Sarolangun dengan tokoh masyarakat yang ada disana, motor berhasil diserahkan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (cr02/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan