Jaksa Tolak Seluruh Pledoi Terdakwa, Dugaan Korupsi Proyek Pipaniasasi BUMDes di Kabupaten Batanghari

TOLAK PLEDOI: Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa mengikuti sidang tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa korupsi pipanisasi BUMDes di Kabupatan Batanghari. -Jambi Independent/Rehan Fahri-Jambi Independent

JAMBI - Sidang tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Joko Mulyanto bin Naryo Miharjo, selaku Pelaksana Bidang Teknis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.  

Terdakwa didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes. Oleh JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

JPU menuntut hukuman pidana penjara 2 tahun, denda Rp 100 juta. Selain itu, terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 204.297.880. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa membantah tuduhan korupsi dalam nota pembelaan (pledoi).

BACA JUGA:Musnahkan 6 Rakit PETI, Razia Tim Gabungan TNI Polri di Sungai Buluh, Muara Bungo

BACA JUGA:Deretan Zodiak Paling Rajin Jaga Kebersihan, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Dalam pledoinya, terdakwa menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa semua tuduhan tidak berdasar pada fakta-fakta yang ada.

Namun JPU menolak nota pembelaan tersebut. Menurut JPU, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Pipanisasi PAM disalahgunakan oleh terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 204.297.880. 

JPU menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ini dituangkan dalam replik terhadap pledoi terdakwa. 

"Kami mengapresiasi apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya. Namun, hal tersebut keliru karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya," ujar JPU.

BACA JUGA:Ini Loh Zodiak yang Diprediksi Harapannya akan Terkabul di Bulan Juni

BACA JUGA:Yuk Cobain! Resep Soto Tangkar, Kuliner Khas Betawi

JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Dalam persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan biaya rill pemasukan dan pengeluaran yang dikelola oleh terdakwa. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pelaksana operasional tidak dilibatkan," lanjut JPU.

JPU juga menyatakan bahwa telah memenuhi minimum dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa. "Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri sehingga dihubungkan dengan petunjuk bahwa diperoleh fakta-fakta sebagaimana yang telah kami ungkapkan," jelas JPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan