SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekeningnya untuk Menafkahi Keluarga

--okezone

JAMBIKORAN.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan tertulis pembukaan rekening yang diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen sebagai tindak lanjut permohonan lisan yang pernah disampaikan eks gubernur Sulawesi Selatan.

Rekening SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap diblokir dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Yang Mulia mohon izin terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamaludin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.

Djamaludin mengeklaim, rekening yang diblokir penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah diadili di Pengadilan.

BACA JUGA:Apple Luncurkan Apple Intelligence, Kecerdasan Buatan Canggih untuk iPhone

BACA JUGA:Bupati Batanghari M. Fadhil Arief Buka Musrenbang RPJMD 2025

Tim hukum pun melampirkan seluruh mutasi rekening untuk membuktikan pendapatan dari rekening yang diblokir penyidik Komisi Antirasuah.

"Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," kata Djamaludin.

Setelah mendengarkan permohonan yang disampaikan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan bahwa Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mempelajari permohonan tersebut.

Hakim pun menekankan bahwa pembukaan blokir rekening tersebut tidak bisa serta-merta langsung dilakukan.

Pasalnya, rekening yang diblokir KPK harus didalami apakah menjadi barang bukti yang diperlukan untuk bahan pembuktian.

“Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya (tapi). Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," kata Hakim Rianto.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Tag
Share