Bahas Masa Depan Penegakan Hukum

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan), Hakim Agung Ibrahim (kiri), dan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango (tengah) saat menjadi narasumber.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Agung Ibrahim, dan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango membahas masa depan penegakan hukum di Indonesia dari segi wewenang lembaganya masing-masing.

Ketiganya menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Pada kesempatan itu, Daniel menegaskan kembali bahwa Mahkamah Konstitusi berposisi sebagai the final interpreter of constitution. Hal itu diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK.

Daniel pun menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. "Putusan ini akan berlaku bagi semua warga negara, semua lembaga negara, semua badan hukum, baik publik maupun privat, dan juga bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat,” ujarnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Kurban 7 Ekor Sapi di Solo

BACA JUGA:Jokowi Minta KemenPUPR-TNI Bangun 20 Ribu Pompa Air Untuk Atasi kekeringan

Sementara itu, Ibrahim mengatakan bahwa ia optimistis mengenai penegakan hukum ke depan, selama terpenuhinya dua hal: penegakan hukum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya etika saling percaya antar-lembaga penegakan hukum

Putusan hakim, kata Ibrahim, harus berdasarkan hukum dan fakta, bukan asumsi. Dia pun mengingatkan independensi hakim dalam memutus suatu perkara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi penegakan hukum yang baik.

"Ada teori yang menyatakan relasi tentang penegakan hukum itu akan menjadi solid dan menjadi baik manakala di antara mereka ada penghargaan antar-institusi, ada etika antar-institusi. Itu penting. KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus saling menghargai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nawawi Pomolango membahas adagium lex dura, sed tamen scripta yang berarti 'hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis'. Dalam hal ini, ketua sementara KPK itu mengajak mahasiswa untuk berani menegakkan hukum.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram dan X

BACA JUGA:Samsung Rilis Beta Pertama One UI 6 Watch

"Tegakkan hukum ini agar langit tidak runtuh. Kalau hukum tidak ditegakkan, semua akan runtuh di hadapan kita," ujar Nawawi.

Dia juga menepis anggapan bahwa KPK tidak lagi independen. Ia mengatakan, KPK masih independen karena kehormatan lembaga antirasuah itu terletak pada independensi itu sendiri.

Tag
Share