Penuntut Tak Bisa Menghadirkan Terdakwa, Tuntutan Terdakwa Perusakan Kantor Gubernur Jambi Ditunda
JADI SAKSI: Tursiman, Ketua KS Bara Jambi dan Muzakir, sesaat usai memberikan kesaksian di Pengdilan Negeri Jambi terkait aksi demo perusakan kantor Gubernur Jambi. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lanjutan terkait kasus perusakan kantor Gubernur Jambi yang terjadi pada 22 Januari 2024. Terdakwa merupakan sopir batu bara, dihadapkan pada tuduhan melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut terpaksa kembali ditunda. Dari penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, alasan penuntut karena jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa. Sidang kembali ditunda hingga, Kamis 27 Juni 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, mengatakan, persidangan tuntutan terdakwa Sasi Kurworo sudah beberapa kali ditunda. Sidang kembali digelar dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Tuntutan terdakwa Sasi Kusworo, pekan lalu ditunda,” sebutnya.
BACA JUGA:Polisi Masih Buru Satu Pelaku, Kasus Penusukan di Seberang Transmart Jambi
BACA JUGA:Rumah dan 12 Unit Sepeda Motor Ludes
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi, Ketua KS Bara, Tursiman memberikan kesaksian bahwa dirinya bertindak sebagai mediator antara kelompok sopir dan Gubernur Jambi, terkait masalah sopir batu bara di Jambi. Menurutnya, kejadian pelemparan dan perusakan terjadi setelah upaya mediasi tidak memuaskan sebagian peserta aksi.
Tursiman menerangkan, tujuan awal pembentukan komunitas sopir batu bara adalah untuk mengatasi pungli di jalan yang dihadapi para sopir. Jumlah sopir yang terdata dalam komunitas sopir batu bara mencapai 2.500 orang, namun masih banyak yang tidak terdaftar.
“Soal aksi anarkis pada aksi, saya sudah menegaskan bahwa dari awal telah disampaikan, tindakan anarkis akan menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Sebelumnya sudah dilakukan briefing, hingga hari aksi pun KS bara sudang mengingatkan agar dalam aksi tidak terjadi kericuhan.
Soal status terdakwa Sasi Kusworo d KS Bara, Tursiman menegaskan, jika terdakwa tidak termasuk dalam keanggota KS Bara. “Terdakwa (Sasi Kusworo, red) bukan anggota KS Bara,” tegasnya.
BACA JUGA:Pelaku Kecanduan Judi Online, Kasus Mutilasi di Muara Bungo Masih Didalami
BACA JUGA:Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP, 12 Kali Berturut-turut
Selain Tursiman, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan, Muzakir. Dalam keterangnnya, dia menyebutkan bahwa meskipun tidak melihat langsung terdakwa melempar batu, rekaman video menunjukkan beberapa pendemo melakukan pelemparan dengan batu dan pecahan bata.
“Saya tidak melihat langsung terdakwa (sasi Kusworo, red) melempar, tapi dari rekaman video,” tegasnya.