Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Tebo Tahun 2023
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/6969c010f690af69281651ac6376fb01.jpg)
ilustrasi korupsi-Maqfirotun Qiftiya/Jambi Independent -ANTARA
MUARATEBO - Proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah PKK Tebo tahun 2023, terus bergulir.
Meskipun penyidik Polres Tebo belum memanggil saksi-saksi lain, namun Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, bahwa saat ini penyidik Polres Tebo sedang menggandeng Inspektorat Provinsi Jambi.
Ini dilakukan, untuk berkoordinasi tentang kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.
“Sementara kita masih berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jambi untuk menghitung kerugian negara dan kegiatan audit investigasi,” ujar AKP Yoga Dharma Susanto, kemarin.
BACA JUGA:Bayar Saja Sesuai Putusan Pengadilan, Polemik Lahan SDN 212 Kota Jambi
BACA JUGA:Pria Israel 26 Tahun Meninggal Akibat 'Amuba Pemakan Otak
Sejauh ini, AKP Yoga mengatakan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus ini.
Pihaknya sedang menunggu jumlah kerugian negara dari hasil audit investigasi dan finalnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak.
“Untuk saksi totalnya yang sudah kita periksa 15 orang. Setelah hasil audit investigasinya keluar dengan Inspektorat, nanti kita akan lakukan gelar perkara,” tegas AKP Yoga.
Sebelumnya, pemeriksaan 15 saksi yang dipanggil penyidik Polres Tebo tersebut untuk mengusut adanya dugaan korupsi yang terjadi, pada alokasi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun 2023.
BACA JUGA:DPR Minta Atur Sanksi, Bagi Oknum Permainkan Izin Terkait Dokter Asing
BACA JUGA:Rusia Tembak Jatuh Lima Rudal HIMARS AS di Atas Melitopol
Di mana salah satu saksinya yang telah menjalani pemeriksaan, adalah mantan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Tebo, Armayanti Aspan.
Sebagai informasi, Juni lalu, Penyidik Satreskrim Polres Tebo, diam-diam sedang menyelidiki kasus korupsi PKK Kabupaten Tebo tahun 2023.