Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris Mengundangnya untuk Makan Ramen di Kuningan

Hotman Paris Hutapea--Pancar.id

JAMBIKORAN.COM - Hotman Paris Hutapea, pengacara keluarga Vina yang menjadi korban pembunuhan di Cirebon pada 2016, mengomentari keputusan bebasnya Pegi Setiawan. Hakim tunggal di PN Bandung menyatakan status tersangka Pegi tidak sah dan memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskannya.

Hotman Paris, yang berada di Lampung saat itu, mengunggah video komentarnya mengenai pembebasan Pegi Setiawan.

"Saya mendapat informasi bahwa Pegi sudah dibebaskan melalui putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri. Halo Pegi, maukah kamu makan ramen bersama saya?" kata Hotman Paris dalam unggahannya di media sosial @hotmanparisofficial, Senin 8 Juli 2024.

Hotman, seorang pengacara terkenal, mengundang Pegi Setiawan dan pengacaranya untuk makan di restoran ramen miliknya di kawasan Kuningan, Jakarta. Dia juga menyebut bahwa sebelumnya Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, juga pernah mencicipi ramen di restoran tersebut.

"Jika Pegi dan pengacaranya memiliki waktu, saya akan membelikan makan. Kemarin, Gibran juga baru saja makan di Hotmen Ramen di Jalan Satrio Kuningan. Oke? Saya menunggu kehadiran Pegi," kata Hotman.

BACA JUGA:Presiden Jokowi mengirim bantuan kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Matangkan Persiapan Pilkada

Hotman sebelumnya telah mengkritik langkah cepat Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dia juga menyebut bahwa Polda Jabar telah menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya.

"Pada Pegi, yang ditangkap sebagai pelaku, keluarga meminta agar polisi tidak terburu-buru. Terlalu dini dan terlalu prematur untuk menyatakan hal itu. Katakan saja belum tertangkap, ini bisa diterima secara akal sehat," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, 29 Mei 2024.

Sebelumnya dilaporkan bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Penetapan status tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:Pantarlih Lakukan Coklit di Rumah Dinas Bupati Bungo, Mashuri: Masyarakat Harus Berikan Data Akurat

BACA JUGA:3 Tips Memasak Hati Ampela Ayam agar Empuk

Dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Senin 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan sepanjang 115 halaman.

"Mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman.

Majelis hakim menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan serta mengembalikan hak-haknya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan