Cornelis Sebut Berawal dari Zoerman Manap

BERI KETERANGAN: Cornelis Buston (kanan) memberikan keterangan dalam sidang korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, kemarin (26/10). -Aprega Darwanda-Jambi Independent

JAMBI – Ada yang menarik dari sidang lanjutan enam terdakwa korupsi suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambii 2017-2018.

Keenam terdakwa, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni Muali dan Hasan Ibrahim, kembali dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/10).

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah Cekman, Cornelis Buston, Supriono, dan Joe Fandi Yoesman alias Asiang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, membuka fakta persidangan.

BACA JUGA:Efek Sering ‘Duduk Vincent’

BACA JUGA:Bahan Alami Pereda Batuk Berdahak

Dia mengatakan bahwa “motor” dari uang suap ketok palu 2017 adalah wakil pimpinan dewan dari Partai Golkar, yakni (alm) Zoerman Manap.

“Lupa kapan pastinya, yang jelas jelang pengesahan RAPBD 2017 semua pimpinan dewan berkumpul di rumah Pak Zoerman membahas pengeshaan. Saat itu nanti ada uang terima kasih dari pak Gubernur (Zumi Zola),” ungkap Cornelis.

Pangakuan Cornelis, bahwa dia tidak bisa berbuat apa apa, karena yang meminta adalah seorang senior di DPRD Provinsi Jambi.

“Pak Zoerman itu senior dan mantan Ketua DPRD, jika dia masih hidup banyak yang terseret. Sayang saja (Zoerman Manap, red) sudah meninggal,” katanya.

BACA JUGA:Galeri Investasi Penggerak Literasi-Inklusi Pasar Modal di Jambi

BACA JUGA:BI Jambi Libatkan Pelajar dan Mahasiswa

Menurut anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu, jika dari awal tidak ada permintaan suap uang ketok palu, maka tidak ada Operasi Tangkap Tanggan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) di Jambi. 

“Kalau tidak ada suap ini, tidak ada OTT, mungkin saya dan pak Gubernur (Zumi Zola) tidak masuk penjara,” sebutnya.

Tag
Share