Pasca Tahanan Kabur, Oknum Pejabat PN Sarolangun Usir Wartawan

Suasana PN Sarolangun usai tahanan kabur usai sidang.-Rizal Zebua-

SAROLANGUN, JAMBIKORAN.COM - Pasca dugaan kaburnya tahanan Lapas Sarolangun, yang terjadi kemarin, Rabu, 10 Juli 2024, sejumlah awak media mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Sarolangun.

Pasalnya oknum yang menjabat sebagai Sekretaris Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, Adri Helver Roniarta dengan tindakan yang arogan, diduga sengaja mengusir 4 orang wartawan yang meliput di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, terkait tahanan berhasil kabur usai menjalani persidangan. 

"Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini dari mana. Kau... informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas," ujarnya. 

Sedikitnya ada 4 orang wartawan yang meliput di PN saat itu, diantaranya Hasbi Sabirin reporter Tribun Jambi, Surya Abadi reporter Jambi TV, Abdurrahman Wahid reporter Kabar Sarolangun dan Padhil Khusairi reporter Jambi Teliti. 

BACA JUGA:Terekam CCTV, Tahanan Lapas Sarolangun Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun

BACA JUGA:Masih Rawat Jalan karena Depresi, Seorang Warga Aur Gading Sarolangun, Ditemukan Gantung Diri

Di lokasi kejadian oknum PN ini terlibat cekcok mulut dengan reporter Tribun Jambi. Bahkan oknum tersebut sempat mengeluarkan kata-kata kasar mengusir keempat wartawan keluar dari halaman Kantor PN.

"Dengar saya tidak mau berdebat. Kita mau saling menghargai dak. Oke saya tidak mau berdebat kau informasi kau saja tidak jelas mau bikin berita kau," ujarnya. 

"Bawak mereka keluar. Pastikan keluar dari gerbang," timpalnya.

Terpisah wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin, di lokasi mengaku sangat kecewa terhadap perlakuan oknum pejabat PN tersebut.

BACA JUGA:Sarpras RSUD Sarolangun Butuh Perbaikan

BACA JUGA:Dapat Respon Positif Masyarakat Sarolangun, Sunatan Gratis Hurmin-Gerry

Profesinya sebagai jurnalistik lanjut Hasbi, oknum pejabat PN tersebut dianggap telah melanggar kebebasan pers. 

"Bapak menghalangi kerja jurnalistik. Coba buka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tidak boleh begitu pak," kata Hasbi Sabirin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan