Pemkot Jambi dan Keluarga Hermanto Kembali Bertemu, Cek Besaran Tanah SDN 212 yang Disengketakan
Pemerintah Kota Jambi bertemu dengan Keluarga Hermanto di Pengadilan Negeri Jambi, Jum'at 12 Juli 2024.-Rizal Zebua-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemkot Jambi kembali bertemu dengan keluarga Hermanto, buntut sengketa lahan di SDN 212 Kota Jambi.
Kedua belah pihak ini, bertemu di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat 12 Juli 2024.
Hal ini ikut dikonfirmasi Penasehat Hukum Kelurga Hermanto, Ihsan Hasibuan saat di hubungii.
"Kita ada pertemuan dengan Pemkot Jambi hari ini," ujarnya.
BACA JUGA:Kolombia Melaju ke Final Copa America 2024 Usai Tundukkan Uruguay
BACA JUGA:João Palhinha Resmi Gabung Bayern Munich, Siap Taklukkan Bundesliga
Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih terkonfirmasi juga akan menghadiri pertemuan tersebut.
"Insya Allah datang," kata Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi.
Tampak Hermanto juga hadir menggunakan kursi roda didampingi anaknya. Semebtara dari Pemkot Jambi, tamoak hadir Kabag Pemerintahan, Asisten 1 Setda Kota Jambi, Kepala DPKAD, Kabag Hukum dan lainnya.
Sengketa SD 212 yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kota Baru, Jambi sejatinya sudah berjalan cukup lama.
BACA JUGA:Simak! Ini Dia Link Tes Usia Mental Online Gratis Pakai 2 Metode Berbeda, Yuk Coba!
BACA JUGA:Simak! Ini Dia Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Buds 3 Series
Kelurga Hermanto sebagai penguat telah memenangkan perkasa ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Dalam keputusan tersebut Pemkot Jambi berkewajiban melakukan pembayaran ke kelurga Hermanto sebesar Rp