Pemkot Jambi dan Keluarga Hermanto Kembali Bertemu, Cek Besaran Tanah SDN 212 yang Disengketakan

Pemerintah Kota Jambi bertemu dengan Keluarga Hermanto di Pengadilan Negeri Jambi, Jum'at 12 Juli 2024.-Rizal Zebua-

1,78 Miliar.

Sengketa atas tanah di SD 212 Kota Jambi antara keluarga Hermanto dengan Pemerintah Kota Jambi sampai saat ini masih berlanjut.

Kendati Hermanto telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, namun proses pembayaran masih mengalami kendala.

Lalu, Berapa besaran tanah yang disengketakan?

BACA JUGA:Nelayan Tenggelam di Perairan Nipah Panjang

BACA JUGA:Waspada! Ini Bahaya Daun Kecubung, Bisa Sebabkan Keracunan

Ihsan Hasibuan, Penasehat Hukum keluarga Hermanto saat dihubungi mengatakan besaran tanah yang disengketakan sebesar 34 Tumbuk atau 3.400 meter persegi.

"Luasan yang kita menangkan sebesar 34 Tumbuk," ujarnya.

Lokasi sekolah tersebut berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Di mana jalan tersebut merupakan jalan penghubung antara Kenali Asam dan Mayang Kota Jambi.

Di kawasan tersebut terdapat dua destinasi wisata yaitu Hutan Kota dan Masjid Chong Ho.

Saat ini, lokasi sekitar SD 212 tersebut merupakan wilayah yang cukup berkembang seiring dengan banyaknya perumahan yang di Bagun di kawasan tersebut.

Dahulunya, lokasi SD 212 tersebut masuk wilayah Kabupaten Batanghari, kemudian terjadi peluasan wilayah Kota Jambi sehingga kawasan tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintahan Kota Jambi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan