Berkas Tersangka Kasus Mutilasi Dilimpahkan ke Jaksa
PEMBERKASAN: Dari kiri, Sofadli, tersangka kasus pembunuhan yang disertai mutilasi menjalani pemeriksaan di Polres Bungo, belum lama ini. PEMBERKASAN: Dari kiri, Sofadli, tersangka kasus pembunuhan yang disertai mutilasi menjalani pemeriksaan di Polres B-SITI HALIMAH/Jambi Independent -Jambi Independent
MUARABUNGO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan disertai pencurian yang dilakukan oleh tersangka Sofadli (28), warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo.
Kasus ini mengguncang masyarakat setempat setelah ditemukan potongan tubuh korban, Pahman (29), warga Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo, yang dibuang ke sungai dalam kondisi badan dan kepala terpisah pada Bulan lalu 7 Juni 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, STK, SIK, melalui Kanit Pidum Aiptu Dedy Supriadi, menyatakan bahwa penyidik Tim III Satreskrim Polres Bungo telah merampungkan berkas perkara atas nama tersangka Sofadli dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo.
"Kami telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara tersangka Sofadli dan telah melimpahkannya ke JPU. Langkah selanjutnya adalah menunggu petunjuk dari JPU terkait kelanjutan berkas perkara ini," ujar Aiptu Dedy Supriadi.
BACA JUGA:Pemblokiran TPA Sembulun Akhirnya Dibuka, DLH Siapkan Mesin Pengolahan Sampah
BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Samsat : Padahal Sudah Dianggarkan
Tim jaksa peneliti, kini akan memeriksa berkas perkara tersangka Sofadli sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemeriksaan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sofadli kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman pidana yang berat.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini telah menimbulkan kehebohan warga berharap agar proses hukum terhadap tersangka Sofadli dapat berjalan dengan cepat dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Penyidik dan aparat kepolisian setempat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar terkait kasus ini. Mereka menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. (mai/ira)