Sabu Senilai Rp 1 M Diblender di Depan Pemiliknya
SABU: Empat orang tersangka kepemilikan sabu senilai Rp 1 M.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 1,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan empat tersangka yakni, Candra Susanto (39), M Fariz Ariza (40), Siswanto (44) dan Wahyudi Harianto (39), Jumat 12 Juli 2024.
Sabu senilai Rp 1 miliar lebih itu dimusnahkan dengan cara diblender, di depan para tersangka yang merupakan pemiliknya.
Sebelumnya, sabu dicampur deterjen dan pembersih lantai lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut sudah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik.
BACA JUGA:Joe Biden Yakin Maju Sebagai Presiden AS
BACA JUGA:Wanurejo Dicanangkan Sebagai Desa Wisata Terbaik
"Sebagian kita musnahkan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti dan sisanya disisihkan untuk dihadirkan di persidangan. Pemusnahan ini bagian keefisienan penyidik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, guna menghindari penyalahgunaan barang bukti,” katanya.
Disampaikannya, barang bukti sebanyak 1,4 kilogram ini merupakan hasil penindakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, terhadap tiga kurir asal Lampung dan satu orang pengedar asal Kota Palembang di dua lokasi berbeda.
“Benar, ini merupakan hasil penindakan anggota di dua lokasi yang semuanya masih saling berhubungan. Kini kita musnahkan, untuk menghindari hal-hal ang tidak diinginkan,” tandasnya.
Pemusnahan dihadiri penasehat hukum tersangka, JPU dan perwakilan tokoh pemuda. Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, setidaknya 4.236 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Penempatan Dokter Sebaiknya Dikendalikan Pusat, IDI: Lebih Tersentralisasi
BACA JUGA:Rp11 Triliun Disetujui Untuk Bantuan Pangan Hingga Desember
Sabu sebanyak 1 kilogram lebih tersebut diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang dari tangan tiga kurir asal Provinsi Lampung dan seorang pengedar asal Kota Palembang, Kamis 4 Juli 2024.
Kurir itu masing-masing bernama M Faris Ariza (40) warga Jalan Veteran No 12 Alki RT 06 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Siswanto (44) warga Jalan Untung Suropati RT 01 RW 02 Kelurahan Untung Suropati Kota Bandar Lampung, Wahyudi Haryanto (39) dan satu orang pengedar asal Kota Palembang atas nama Candra Susanto (39) warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT 2.