190 Ribu Anak Usia 17-19 Tahun Terlibat Judi ‘Online’

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kedua kiri), Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (tengah), Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (kedua kanan), dan Anggota KPAI Kawiyan (kanan) dalam penandatanganan nota kesepahaman KPA-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.

"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat.

Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.

BACA JUGA:Ini Cara Merawat Rambut sesuai Anjuran Dokter Spesialis Dermatologi

BACA JUGA:Waspada, Ini 5 Bahaya Asap Rokok bagi Kesehatan Anak

"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana.

Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi

Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama.

Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

BACA JUGA:10 Hektar Lahan Hangus Terbakar

BACA JUGA:3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Kebakaran Empat Ruko dan Satu Rumah di Mayang mangurai.

Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat.

"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan