Order Open BO, Malah Jadi Korban Pemerasan

--

JAMBI - Sidang perkara pemerasan dengan terdakwa Alex kembali digelar di Pengadilan Negri Jambi, pada hari Selasa 17 September 2024. Sidang ini beragendakan pembuktian jaksa penuntut umum.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Dominggus Silaban, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, menghadirkan satu orang saksi.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana PKK Terus Bergulir Penyidik Polres Tebo Tunggu Audit Kerugian Negara

BACA JUGA:Sekwan Tebo Sudah Terima Dua Usulan Pimpinan PDI Perjuangan Segera Menyusul


Saksi mengatakan terjadi tindak pemerasan dan kejadiannya di Simpang Pulai, Kota Jambi terhadap kedua stafnya, Anwar dan Yusuf.


Menurut dia, korban Yusuf sempat bercerita kepada saksi bahwa ia mengaku memesan perempuan bayaran di aplikasi “hijau”. Setelah dichat mereka bertemu di Simpang Pulai, Kota Jambi di dalam sebuah gang, malam hari.
Setiba di lokasi, justru yang datang ternyata bukan perempuan, tapi terdakwa Alex beserta rombongannya. Disanalah terjadi pemerasan.


Saat bertemu, lanjut saksi mengingat cerita Yusuf, Alex mengancam korban dan mengatakan, "Kamu buat mesum ya, kalo kamu ga mau dilaporin ke RT, kasih uang ke saya.” Karena takut dengan ancaman, korban meberikan uang sejumlah Rp 400 ribu kepada terdakwa.


Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Alex  menanggapi keterangan saksi. Dia merasa keberatan mengenai waktu yang disampaikan oleh saksi. Ia menjelaskan bahwa mereka bertemu pada sore hari, bukan di malam hari.


"Ketemunya sore dan terjadi pemerasan itu juga sore, malamnya saya dikeroyok, paginya korban ngelapor", jelas Alex. (mg05/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan