BNI Blokir 882 Rekening yang Terafiliasi Judi Online
--
JAMBIKORAN.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah memblokir 882 rekening yang terbukti digunakan untuk judi online, tindakan yang berlangsung dari September 2023 hingga Juli 2024.
"BNI berkomitmen untuk memerangi perjudian daring," kata Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mucharom, di Jakarta, Sabtu 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Hadiri Munas Relawan di Karanganyar
BACA JUGA:Teuku Ryan Akui Tak Bisa Bersama Moana di Hari Ulang Tahun Sang Anak
Menurutnya, manajemen BNI telah menerapkan berbagai strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Strategi tersebut meliputi:
1.Pengamanan melalui Cyber Patrol
Memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.
2. Penguatan Kebijakan
Memelihara profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File) dan mitigasi risiko atas transaksi melalui payment gateway dan layanan virtual account, mengingat beberapa transaksi judi online dilakukan dengan cara ini.
3. Sistem Pemantauan
Menyiapkan sistem pemantauan untuk pola-pola transaksi judi online terbaru dan menggunakan aplikasi Sigap (Sistem informasi program APU PPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memuat nama-nama terkait judi online agar segera diblokir.
4.Daftar Pantau
Memasukkan data pemilik rekening yang diblokir ke dalam daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga mereka tidak dapat membuka rekening baru di BNI.
5. Edukasi Publik