Jasad Pria di Sungai Gelam Ternyata Disembunyikan dalam Lemari Tiga Hari Sebelum Ditemukan

Mayat tanpa identitas yang ditemukan di pinggir jalan di Desa Sungai Gelam positif korban pembunuhan--

MUAROJAMBI, JAMBIKORAN.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Jasad korban, Rian Virginia (33), ditemukan dalam kondisi terbungkus karung pada Minggu 4 Aguatus 2024.

Penemuan yang mengejutkan ini bermula saat warga setempat menemukan tubuh tak bernyawa yang terbungkus karung dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Jambi.

BACA JUGA:UNJA Adakan Pelatihan Karier RIASEC untuk Guru SMP Negeri 30 Muaro Jambi, Dorong Identifikasi Bakat Siswa

BACA JUGA:Sebanyak 85 Perusahaan Mendukung Abror Untuk Menjadi Ketua DPD REI Jambi

Berdasarkan identifikasi di lokasi kejadian, diketahui bahwa korban adalah Rian Virginia, warga RT 19, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan, yang ternyata adalah tetangga korban sendiri, Ramadani (32).

Menurut Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo, insiden tragis ini berawal dari permintaan Ramadani kepada Rian untuk menggadaikan motor demi mendapatkan uang untuk bermain slot.

Namun, setelah uang tersebut habis, Ramadani kembali meminta uang.

Karena tidak mendapatkan uang lagi dan merasa kesal, Ramadani akhirnya membunuh Rian dengan menggunakan senjata tajam berupa golok atau parang.

"Korban mengalami lima tusukan di leher dan dada. Setelah itu, tubuh korban disembunyikan dalam lemari di rumah tersangka," ujar AKP Suwondo dalam konferensi pers di Polsek Jambi Selatan, Kamis 8 Agustus 2024.

Setelah menyimpan tubuh korban di rumahnya, Ramadani kemudian menyewa mobil pickup untuk membuang mayat ke wilayah Desa Sungai Gelam dalam kondisi terbungkus karung.

BACA JUGA:Poster dan Trailer ''Seni Memahami Kekasih'' Dirilis, Film Drama Komedi Tentang Kisah Cinta Agus dan Kalis

BACA JUGA:Aksi Nekat Pencuri Sapi di Desa Mentawak Berakhir di Tangan Polres Merangin

Atas perbuatannya yang keji, Ramadani dikenai pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tag
Share