Amankan 4 Tersangka Illegal Logging

DIGIRING: Empat tersangka pembalakan liar saat digiring Polisi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan empat orang tersangka tindak pidana Illegal logging atau pembalakan liar, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrisus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Polda Jambi pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

“Mengamankan 1 orang supir dan 3 orang pekerja, masing-masing berinisial SRY (sopir), NSR, EG, dan STY yang merupakan pekerja,” kata dia.

Taufik menyebutkan, kronologi berawal pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya kegiatan illegal logging.

BACA JUGA:Harus Kembalikan Barang Inventaris, Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2019-2024 Diberi Deadline

BACA JUGA:Al Haris Apresiasi Permata Bank Lestarikan Konservasi Alam Bukit Tiga Puluh

“Lokasi di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang akan dibawa ke seberang Kota Jambi,” ungkapnya.

Selanjutnya tim berangkat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Tim sampai di Simpang Ahok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dan mendapati satu unit mobil Mitsubishi PS 120, yang bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelasnya.

Selanjutnya, sopir dan 3 pekerja beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:KPK Dalami Gratifikasi-TPPU Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kaltim

BACA JUGA:Lelaki Tampon

Tersangka disangkakan pasal 88 ayat 1, huruf A ayat 1 UUD RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda paling sedikit Rp 2,5 Miliar, dan paling banyak Rp 5 Miliar,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan