Simak! Syarat dan Cara Mengklaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan--Disway.id

JAMBIKORAN.COM - JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang paling banyak dicari karyawan sebab memberikan jaminan perlindungan.

Adapun jaminan perlindungan yang diberikan seperti kecelkaan di lokasi kerja, kecelakaan dalam perjalanan, hingga penyakit akibat pekerjaan.

Mengutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan sosial berupa:

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kota Jambi Dibuka Besok, Begini Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Supartman Andi Agtas, Menkumham, Memiliki Kekayaan Rp 18 Miliar

Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis

Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter

Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)

Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat

Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian tubuh akibat kecelakaan

Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan kematian dunia.

BACA JUGA:12 Laboratorium Rujukan Untuk Virus Mpox Disiapkan Oleh Kemenkes

BACA JUGA:Peluang Emas, Pemkot Jambi Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA

Tak hanya itu, program ini juga akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini.

Tag
Share