Simak! Syarat dan Cara Mengklaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan--Disway.id

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa diperoleh jika sudah menjadi peserta dan membayar iuran rutin.

Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari laman resminya, berikut syarat bagi peserta untuk klaim kecelakaan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Lima Tokoh Kabupaten Tebo Menerima Gelar Adat dari LAM

BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Sahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah Menjelang Akhir Masa Jabatan

Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

Kartu BPJS Ketenagakerjaan E-KTP

Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 Saksi

Laporan kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kuitansi Pengobatan dan Perawatan.

BACA JUGA:El Nino Melanda Afrika Selatan, 68 Juta Orang Terkena Dampak Kekeringan

BACA JUGA:Turki Siapkan Langkah-Langkah Pencegahan Mpox, Komite Ilmiah Dibentuk dan Pedoman Diperbarui

Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja)

Tag
Share