Simak! Syarat dan Cara Mengklaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan--Disway.id
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa diperoleh jika sudah menjadi peserta dan membayar iuran rutin.
Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari laman resminya, berikut syarat bagi peserta untuk klaim kecelakaan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Lima Tokoh Kabupaten Tebo Menerima Gelar Adat dari LAM
BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Sahkan Lima Rancangan Peraturan Daerah Menjelang Akhir Masa Jabatan
Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan E-KTP
Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 Saksi
Laporan kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kuitansi Pengobatan dan Perawatan.
BACA JUGA:El Nino Melanda Afrika Selatan, 68 Juta Orang Terkena Dampak Kekeringan
BACA JUGA:Turki Siapkan Langkah-Langkah Pencegahan Mpox, Komite Ilmiah Dibentuk dan Pedoman Diperbarui
Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja)