DPR Setujui Revisi UU Pilkada kecuali PDIP
Suasana Rapat Panja Baleg DPR RI membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8)-rmol-
JAMBIKORAN.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam rapat kerja yang diadakan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Seluruh fraksi di DPR mendukung revisi UU Pilkada, kecuali PDIP yang berpendapat bahwa revisi tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia calon gubernur-wakil gubernur dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pimpinan sidang, Achmad Baidowi (Awiek), meminta persetujuan dari peserta rapat terkait RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menetapkan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Setelah peserta rapat menyatakan setuju, Awiek mengucapkan terima kasih.
BACA JUGA:Kelompok Orang yang Berisiko Tinggi Terkena Wabah Mpox
BACA JUGA:Kenali Tanda dan Cara Deteksi Awal Kanker Payudara
Sebelum persetujuan ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan mini mereka. Delapan fraksi, yaitu Gerindra, PAN, PKS, Nasdem, PKB, PPP, Golkar, dan Demokrat, mendukung perubahan regulasi yang diusulkan dalam revisi UU Pilkada. Namun, PDIP menolak revisi tersebut.
Anggota Fraksi PDIP, Nurdin, menekankan bahwa revisi UU Pilkada justru mengabaikan putusan MK yang sudah final dan mengikat terkait syarat pencalonan kepala daerah. “Fraksi PDI Perjuangan tidak sepakat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Nurdin, putusan MK, termasuk putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, seharusnya menjadi acuan utama dalam revisi UU Pilkada. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada lembaga politik yang boleh mengabaikannya.
BACA JUGA:Berapa Banyak Vitamin C yang Dibutuhkan per Hari?
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Kumpulkan Kepala SKPD
Nurdin juga memperingatkan bahwa mengabaikan putusan MK bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, mengingat di negara-negara lain, tidak ada lembaga politik yang mencoba mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final dan mengikat.
Fraksi PDIP juga berencana menyampaikan keberatan resmi jika revisi UU Pilkada ini tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut. (*)