Pansus Haji akan Temui Pemerintah Arab Saudi

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kanan) mengenakan jasnya saat memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 Wisnu Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya dijadwalkan mengunjungi Pemerintah Arab Saudi demi memperoleh keterangan dan mengecek fakta terkait dengan persoalan Haji 2024.

"Ada di dalam rundown, bahkan kami yang ditunjuk di pansus ini akan sekaligus mendatangi pemerintahan Saudi Arabia," kata Wisnu saat menjadi narasumber secara daring dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia lalu menyampaikan salah satu hal yang akan dikonfirmasi kepada Pemerintah Arab Saudi adalah mengenai persoalan kuota haji jamaah Indonesia.

"Kami juga akan melakukan crosscheck bukan hanya terkait kuota ini, tetapi juga terkait katering, pemondokan," ujar dia.

BACA JUGA:Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat Bagi Masyarakat

BACA JUGA:DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK akan Berlaku

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Haji Nusron Wahid telah menjabarkan tiga ruang lingkup yang menjadi fokus persoalan pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

"Yang sudah kita sepakati tadi ada tiga ruang lingkupnya," kata Nusron.

Pertama, dia menyebut pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan.

"Yang harusnya digunakan untuk reguler, (tapi) digunakan untuk jamaah haji khusus," ucapnya.

BACA JUGA:Anti Gempa

BACA JUGA:Ratusan Pengemudi Grab di Kota Jambi Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur,Ini Tuntutan dan Respons dari Pemprov

Ruang lingkup kedua, kata dia, masalah manajemen operasional haji, mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga pelayanan dan tingkat kepuasan jamaah. Ruang lingkup ketiga, lanjut dia, pembenahan sistem keuangan haji.

Pada Rabu (21 Agustus 2024), Pansus pun telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, seperti Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief. Pansus meminta keterangan Hilman mengenai sejumlah hal, di antaranya terkait dasar Kementerian Agama menetapkan alokasi kuota haji tambahan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus. (ANTARA)

Tag
Share