Wajib Tahu! Begini Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru Dalam UU Cipta Kerja

syarat bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign--Disway.id

JAMBIKORAN.COM - Selain di PHK, diketahui bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign ternyata juga berhak untuk mendapatkan upah dari perusahaan.

Menurut praktisi ketenagakerjaan sekaligus Country Marketing Manager Jobstreet by SEEK Indonesia Sawitri menginformasi adanya aturan terkait pemberian uang pisah, penggantian hak dan kompensasi untuk karyawan resign.

Pada Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 diterangkan jika pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri serta memenuhi syarat berhak atas uang pisah tersebut.

Adapun syarat bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign, di antaranya:

BACA JUGA:Pengamat Nilai Tuntutan Ojol Bisa Berdampak Negatif

BACA JUGA:Pengeluaran Wisman Capai 1.500 Dolar AS

Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri

Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Tidak terikat dalam ikatan dinas

Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru 

Mengutip situs Indonesiabaik.id, uang penggantian cuti dan upah bagi karyawan yang resign dihitung dengan rumus, sebagai berikut:

Uang pengganti cuti: 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti tahunan yang belum diambil.

BACA JUGA:Militer Israel Tarik Pasukan dari Tulkarm, Seusai Operasi 48 Jam

BACA JUGA:AS Tolak Gagasan Pemindahan Massal Warga Palestina di Tepi Barat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan