DPO Pemerasan Sopir, Warga Rangkiling Mandiangin Ditangkap

Terduga pelaku pemerasan saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap anggota Polsek Mandiangin.-Zarkoni-

SAROLANGUN – Awal Juli 2024 lalu, pihak Kepolisian Sektor Mandiangin berhasil menangkap seorang berinisial B, yang sempat kabur setelah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintasi dijalan lintas Sarolangun-Tembesi yang berada di wilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Penyidik Limpahkan Kasus TPPO Ferienjob Berkas Perkara 4 Tersangka Tahap I
Kali ini kali ini kejadian serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Mandiangin. Personel Polsek Mandiangin yang dipimpin langsung Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno bersama anggotanya, berhasil meringkus R (24) warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin.


Penangkapan ini dilakukan karena pelaku  kedapatan melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintasi di jalan Sarolangun-Tembesi, tepatnya di Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin, Minggu, 01 September 2024, sore.


Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK. M. Si melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno, SH.MH, mengatakan bahwa R juga merupakan DPO atas kasus pemerasan yang terjadi pada akhir bulan juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Ditemukan Sajam dan Korek Api Berbentuk Senpi
“Pelaku R adalah DPO kasus serupa, kemarin, R tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap sopir truk pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, yang saat itu anggota Sat Reskrim Polsek Mandiangin sedang melakukan pengintaian pelaku pemerasan di jalan Desa Ringkiling Kecamatan Mandiangin,” terangnya.


Dijelaskannya, sebelum penangkapan, polisi melihat pelaku R melakukan pengejaran truk dan menyetop truk yang diincarnya dijalan lintas Sarolangun-Tembesi Kecamatan Mandiangin.


“Melihat Pelaku R, Personil kita gerak cepat, sempat terjadi kejar kejaran antara anggota kita dilapangan dengan pelaku R, namun R berhasil diamankan” tambah AKP Wahyu Seno.


Lebih lanjut dikatakan AKP Wahyu Seno, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang Pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun tahun penjara. (cr02/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan