Banyak Pelamar CASN Tak Lampirkan Akreditas BAN PT
GAGAL : Banyak pelamar gagal karena tak lampirkan akreditasi BAN PT.-Khairul Umam-
KUALA TUNGKAL -Memasuki tahapan penerimaan berkas administrasi para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat ini panitia menyebut banyaknya ditemukan pelamar yang tidak melampirkan berkas BAN-PT dari Universitas maupun Perguruan Tinggi.
BACA JUGA:Keberangkatan Sesuai Pasang Surut Air Laut
Padahal berkas tersebut wajib diupload oleh pelamar CASN agar terverifikasi memenuhi syarat (MS). Jika tidak di uploud maka berkas tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS).
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan Status dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjab Barat, Siti Rahmah Husin menyebut, saat ini panitia tengah melakukan verifikasi berkas CASN.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh panitia CASN, masih banyak ditemukan pelamar tidak mengupload akreditasi BAN-PT Universitas maupun sekolah Tinggi.
BAN-PT yang dimaksud sesuai dengan tahun lulusan atau sesuai dengan ijazah diterima wajib di uploud sehingga memenuhi syarat (MS) jika tidak di uploud maka hasil nya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kalau semua berkas di upload maka MS, jika tidak TMS," ungkapnya Rabu, 4 September 2024.
Dia menyebut, sejak dibuka pendaftaran CASN Tanjung Jabung Barat pada 20 Agustus 2024 lalu, kini pelamar sudah mencapai 600 orang. Kini, BKPSDM Tanjung Jabung Barat tengah melakukan penerimaan bahan secara online hingga 6 September mendatang.
"Iya setelah kita cek, ada sekitar 600 orang yang mendaftar CASN Tanjab Barat," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Sambut Kedatangan Tim Pemeriksa JKN BPKR RI
Siti Rahmah Husin memastikan bahwa jumlah pelamar CASN Tanjab Barat akan terus bertambah hingga penutupan pada 6 September nanti. Diketahui, Pemerintah Tanjabbar membuka 230 formasi CASN yang terdiri dari 150 tenaga kesehatan, 80 tenaga teknis.
Dirinya memastikan bahwa, penerimaan CASN Tanjab Barat dilakukan secara transparan atau sesuai juknis dan juklak yang berlaku dari Kemenpan RB. (Rul/Viz)