Saksi Ahli Heran Pelanggaran Perbankan Sampai Ke Persidangan Kasus Korupsi PT PAL

bernama Ramlan Ginting selaku ahli perbankan, di persidangan dugaan kasus korupsi PT PAL yang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu 29 Oktober 2025.-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI —Kuasa hukum terdakwa Rais Gunawan yang merupakan Direktur BNI Cabang Palembang hadirkan ahli di persidangan dugaan kasus korupsi PT PAL yang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu 29 Oktober 2025.

Ahli yang dihadirkan bernama Ramlan Ginting selaku ahli perbankan. Saksi yang hadir tersebut cukup meringankan.

Dalam keterangannya ahli menjelaskan, bahwa jika suatu perusahaan meminjam kredit ke suatu bank, maka perusahaan tersebut memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk mengembalikan kredit tersebut.

Setiap bank sejatinya memiliki peraturan sendiri dalam melakukan eksekusi. Eksekusi merupakan suatu tindakan dari pihak bank untuk mengambil aset yang telah dijaminkan oleh debitur akibat wanprestasi.

BACA JUGA:Wajah Sutini Alami Luka Serius, Usai Diserang Beruang Saat Menyadap Karet

BACA JUGA:Perempuan Muda Tipu 85 Warga Modus Arisan Fiktif, Raup Hampir Rp300 Juta

"Masing-masing bank memiliki peraturan berapa persen kompensasi bagi perusahaan apa bila terjadi eksekusi,”ungkap saksi ahli.

Diketahui bahwa sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit kepada debitur, harus melalui tahap 5C.

5C merupakan tahap dimana bank melakukan analisis kelayakan kepada calon debitur. 5C mencakupi Character, Capacity, Capital, Colaterall, dan Condition.

"Apa sebenarnya tujuan prinsip 5C?" Tanya kuasa hukum Rais.

Selama persidangan berlangsung, ahli menjawab dan menjelaskan setiap jawaban dengan berlandaskan pada data-data.

“Tujuannya adalah untuk meminimalisir kredit macet, kredit itu harus kembali karena dana yang diperoleh itu berasal dari masyarakat,”jawab saksi ahli.

Untuk memastikan agar kredit itu kembali adalah dengan metode 5C, atau metode penjaminan misalnya garanti. Sehingga akan diatur dalam KUH Perdata.

Ahli juga menjelaskan apabila suatu bank melakukan eksekusi jaminan, maka hal tersebut masuk ke dalam pengembalian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan