Jual Sabu dari Rumah Seorang Pria Dituntut 8 Tahun

Ilustrasi transaksi jual beli sabu. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Upaya licik seorang pria bernama Bambang Kurniawan Saputra bin Suwani untuk meraup untung dari jual beli sabu akhirnya berakhir di tangan aparat. Pria asal Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi itu ditangkap saat menunggu pembeli di depan Alfamart Jalan R. Wijaya, Sabtu dini hari (10/5/2025).

Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula dua hari sebelumnya, Kamis (8/5/2025). Saat itu, Bambang dihubungi oleh seseorang bernama Firmansyah alias Aban (dalam penyelidikan). Aban kemudian datang ke rumah Bambang dan memberikan satu paket sabu seberat satu gram.

Sabu itu lantas dibagi menjadi tiga paket kecil oleh Bambang untuk dijual kembali. Siang harinya, ia menerima pesanan dari dua orang — Ucok dan Nababan — yang masing-masing membeli satu paket seharga Rp250.000 dan Rp300.000. Total uang hasil penjualan mencapai Rp550.000.

BACA JUGA:Habisi Nyawa Teman Pakai Barbel Warna Pink

BACA JUGA:Saksi Ahli Heran Pelanggaran Perbankan Sampai Ke Persidangan Kasus Korupsi PT PAL

Malamnya, Bambang kembali menghubungi Aban dan melaporkan bahwa stok sabu miliknya hampir habis. Aban pun menawarkan untuk memasok lagi. Sekitar pukul 20.00 WIB, Bambang bersama seorang wanita bernama Lyra Stewart datang ke rumah Aban di kawasan Telanaipura untuk menyetorkan hasil penjualan Rp800.000, termasuk tambahan uang pribadi Rp250.000. Sebagai gantinya, Bambang kembali menerima satu paket sabu seberat satu gram.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Jumat malam (9/5/2025), Bambang memecah lagi paket tersebut menjadi empat bagian kecil. Ia kemudian menerima pesanan dari seseorang bernama Rido. Saat hendak melakukan transaksi pada Sabtu dini hari (10/5/2025) di depan Alfamart Thehok, polisi yang sudah mengintai lebih dulu datang dan menangkap Bambang di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan itu, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukan satu paket kecil sabu di dekat tempat Bambang berdiri.

Hasil penimbangan dari Pegadaian Cabang Jambi menunjukkan berat sabu tersebut 0,08 gram (netto). Dari hasil uji laboratorium BPOM Jambi dengan nomor LHU.088.K.05.16.25.0400, sampel positif mengandung methamphetamine, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Bambang Kurniawan Saputra kini duduk di kursi pesakitan dan dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Kurniawan Saputra bin Suwani dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2025).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, dan merupakan bagian dari upaya transaksi narkoba yang berhasil digagalkan aparat penegak hukum.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Bambang Kurniawan Saputra bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, serta denda sebesar Rp1.000.000.000, subsider enam bulan penjara,” ujar jaksa Vinza Buananda, SH dan Dewangga Adhi Pradana SH, seperti dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan