Curi Tambang Emas Indonesia Warga Cina Ini Rugikan Rp 1,02 T
Ilustrasi Tambang Emas--
JAMBIKORAN.COM - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024.
Tindakan YH menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, dengan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal tersebut.
Dalam persidangan, terungkap bahwa YH berhasil menambang secara ilegal sebanyak 774,27 kg emas di Ketapang, serta 937,7 kg perak. Total kerugian yang ditimbulkan bagi Indonesia mencapai Rp1,02 triliun.
Hasil uji sampel dari lokasi tambang menunjukkan kandungan emas berkualitas tinggi, dengan 136 gram emas per ton batuan dan 337 gram per ton batu tergiling.
BACA JUGA:Rosé BLACKPINK Akhirnya Mengumumkan Kontrak Solo Bersama Atlantic Records
BACA JUGA:Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20: Siap Tembus Pertahanan Timor Leste
Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa YH menggunakan merkuri (Hg) untuk memisahkan bijih emas, dengan konsentrasi merkuri mencapai 41,35 mg/kg.
YH memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan tetapi dieksploitasi secara ilegal. Setelah emas dimurnikan, hasil tambang dijual dalam bentuk bijih atau bullion.
Berdasarkan penyelidikan, batuan bijih emas yang ditambang YH mencapai 2.687,4 m³, berasal dari area antara wilayah izin usaha pertambangan PT BRT dan PT SPM.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
BACA JUGA:urnalis Perempuan Asal Jambi, Duduki Jabatan Direktur Oprasional Pengembangan Usaha SMSI
BACA JUGA:Benarkah Diet Tidak Boleh Makan Nasi? Berikut Penjelasannya
Kejaksaan Negeri Ketapang masih mengembangkan perkara ini, dengan enam tahap sidang lanjutan direncanakan, termasuk saksi dan pembacaantuntutan.
Kasus ini diungkap Kementerian ESDM dan Korwas PPNS Bareskrim Polri, yang menemukan YH melakukan penambangan ilegal dengan memanfaatkan lubang tambang berizin.