Ada Perubaan Ukuran Lapangan Keterangan Safrida Terdakwa Korupsi Stadion Mini
Jaksa memperlihatkan bukti dalam sidang perkara Safrida, terdakwa korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh. -Hanif/Jambi Independent -
JAMBI — Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Safrida Iryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Rabu 2 Oktober 2024. Sidang kali ini beragendakan keterangan terdakwa.
Pada sidang tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya ialah seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Saat itu, Safria diminta Kadispora Kota Sungai Penuh untuk menjadi PPK.
Kemudian, mengenai proses perencanaan, terdakwa mengatakan, bahwa awalnya perencanaannya tidak ada. Setelah terdakwa bekerja sebagai PPK dijadikanlah perencanaannya full desain.
BACA JUGA:Pemilik Tidak Tahu Nopol Kendaraannya Disalahgunakan Pasca Kecelakaan Maut Pajero Sport BH 1985
BACA JUGA:Rumah Orangtua Anggota DPRD Tebo Ikut Digeledah Buntut Kasus Penganiayaan Sekurti PT SMS
"Perencanaanya, ya full desain," jelas Safrida dalam sidang yang dipimpin Ketua Majeis Hakim, Tatap Urasima.
Dalam prosedur pekerjaan ini, lanjutnya, sempat terjadi perubahan, karena ada permintaan atau usulan dari konsultan pengawas.
“Perubahan itu terkait ukuran lapangan dengan alasan lahan tidak memadai,” ungkapnya.
Dalam perjalanan sebagai PPK, terdakwa Safrida mengaku dirinya sempat umroh bersama suami, pada tanggal 14-29 Oktober 2022.
Setelah mendengarkan beberapa keterangan terdakwa, ketua majelis menjadwalkan sidang tuntutan, pada tanggal 8 Oktober 2024. (mg05/ira)