Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk

OF, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Pulim, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, dan barang bukti sabu diamankan Tim Rajawali Opsnal Satuan Resnarkoba, Polres Sarolangun.-Zarkoni/Jambi Independent -

SAROLANGUN - Pengedar narkotika Jenis sabu lintas provinsi asal Pekan Baru Riau, disikat oleh  Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sarolangun. Penangkapan ini karena tersangka kedapatan membawa barang haram diduga Narkotika jenis sabu seberat 249,66 gram.


Penangkapan yang dilaksanakan pada, Jumat dini hari, 11 Oktober 2025, di SPBU Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten, Provinsi Jambi. Dari tangan pelaku berinisial OF berusia 40 tahun warga Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Pulim Kota Pekanbaru Propinsi Riau.

BACA JUGA:Polresta Bekuk Seorang Pelaku dan 400 Gram Sabu

BACA JUGA:Sales Manager Hotel di Kota Jambi Jadi Buronan Polisi


Tim Rajawali Opsnal Satuan Resnarkoba menyita barang bukti 3 plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 3  potongan tisu, 2  potongan plastik warna hijau, 1 plastik warna pink dan 1 unit mobil Innova warna hitam dengan nopol BM 1217 VD.


Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.  


Menurutnya Tim Rajawali Sat Resnakoba yang dipimpin oleh Ipda Heri Liswanto, sebelumnya sudah melakukan pengintaian terhadap Pelaku OF selama dua minggu. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku akan ke Sarolangun.
“Sehingga tim kita siaga melakukan penyisiran,  sampai akhirnya  pada jumat tengah malam, Tim mencurigai salah satu mobil berjenis Toyota mobil Inova warna Hitam yang dikendarai pelaku saat itu berada di SPBU Desa Bernai,” ujar AKP Suhendri.


Pelaku OF berhasil diamankan bersama barang bukti diduga Narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 249.66 gram.  Saat dilakukan penggeledahan terhadap OF dan kendaraan innova warna hitam yang digunakan, dengan disaksikan oleh warga setempat.   
“Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (kon/ira)

Tag
Share