Sales Manager Hotel di Kota Jambi Jadi Buronan Polisi

AKBP Kristian Adi Wibawa, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, memberikan keterangan pers. -Elvina/Jambi Independent-

Jambi - Sales Manager salah satu Hotel di Kota Jambi, menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh pihak Kepolisian, karena telah melakukan penggelapan dalam jabatan.


DPO ini bernama Nia Oktafitri (29) warga Jalan Jenderal A Thalib RT 06, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.


Sales Manager tersebut ditetapkan sebagai DPO atau buronan, karena dianggap tidak kooperatif. Pihak Kepolisian telah melakukan pemanggilan dan upaya paksa.

BACA JUGA:Perampok Agen BRILink Dibekuk

BACA JUGA:Berhasil Amankan Satu Pelaku


Kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B-59/III/2024/SPKT/Polda Jambi, tanggal 1 Maret 2024.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, buronan tersebut adalah karyawan dari salah satu Hotel di Jambi.


"DPO ini sudah kita distribusikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu, 16 Oktober 2024.


Selain itu, kata dia, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan upaya paksa dan penggeledahan.


"Kita sudah melakukan upaya paksa serta penggeledahan, tapi yang bersangkutan keberadaannya tidak ada di tempat," sebutnya.

AKBP Kristian menyampaikan bahwa Buronan tersebut melakukan penagihan uang setiap ada kegiatan. Namun, uang tersebut tidak disetorkan.


"Sebagian disetorkan, sebagian tidak. Melainkan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, hotel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Buronan tersebut juga disangkakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (eri/ira)

Tag
Share