Polda Jambi Amankan 6 Tersangka Kasus BBM Ilegal
Polda Jambi merilis 6 tersangka kasus BBm ilegal. -Elvina Saputri/Jambi Independent-
Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus pengangkutan BBM Ilegal dari Sumatera Selatan, yang akan melintas ke Jambi.
Wadireskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Taufik, mengatakan bahwa pengangkutan BBM secara ilegal didapatkan di Desa Sebapo, Muaro Jambi dan Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:Pemuda Pengangguran Ditangkap Dugaan Kepemilikan Narkoba
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp1 Miliar Dilimpahkan, Karyawan Toko Spare Part Motor Ditahan Jaksa
“Penangkapan berawal dari informasi yang diterima, bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan, yang akan melintas ke Jambi,” kata dia, dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Taufik menyebutkan bahwa pada awalnya, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yang berperan sebagai sopir inisial DE (31), dan kernet inisial S (46).
“Mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial M,” sebutnya.
Dalam penangkapan keduanya, tim Ditreskrimsus Polda Jambi turut mengamankan barang bukti berupa mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa mobil truk pengangkut BBM olahan sebanyak 13 liter langsung diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan," ungkapnya.
Selain itu, di kasus yang berbeda, tim Ditreskrimsus juga mengamankan 4 orang tersangka yakni (30) warga Muratara, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata.
Masing-masing tersangka berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari 2 mobil pengangkut BBM olahan yang juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Taufik menyampaikan, penangkapan terhadap empat tersangka, berawal dari pengaduan masyarakat, yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan patroli, pada 10 Oktober di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, tim berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” jelasnya.