Tolak 29 Permohonan Penerbitan Paspor, Terindikasi Pekerja Imigram oleh Kanim Kualatungkal

Ilustrasi paspor-Ilustrasi-jambi independent

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kualatungkal selama tahun 2023 telah menolak sebanyak 29 permohonan penerbitan paspor.

Hal ini karena Kanim Kelas II TPI mengindikasikan adanya pekerja imigran Ireguler atau PMI Non-Prosedural. Sehingga penerbitan paspo tersebut ditolak.

Selain itu, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Kualatungkal selama tahun 2023 juga telah menerbitkan 4.043 paspor.

Hal ini disampaikan oleh Sugeng Hariyadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal bahwa pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kualatungkal pada tahun 2023 untuk penerbitan Paspor dari Januari hingga Desember Imigrasi telah menerbitkan 4.043 Paspor.

BACA JUGA:Waspada Banjir Rob di Tanjab Timur, BPBD Minta Kecamatan Siagakan Perahu Karet

"Tidak hanya itu pada Tahun 2022-2023 kami telah melakukan penolakan Permohonan pada pelayanan Paspor sejumlah 28 Permohonan," ujarnya Kamis,14 Desember 2023.

Penolakan yang dilakukan ini sebagai pencegahan dan upaya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi Pemohon yang terindikasi Pekerja Migran Ireguler atau PMI Non-Prosedural.

Hal ini disampaikan Sugeng Hariyadi saat kegiatan Kopdar sebagai wadah menjalin silaturahmi dan menjalin sinergitas antara Imigrasi dan para Jurnalis.

Sugeng didampingi para Pejabat di Kantor Imigrasi Kualatungkal mengucapkan terima kasih atas kehadiran para awak Media dalam kegiatan ini.

BACA JUGA: PT Surya Sentosa akan Gelar Showroom Event Akhir Tahun

“Kami imigrasi berharap sinergitas ini dapat terjalin dengan baik kedepannya. Terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,”pungkasnya. (Rul/viz)

Tag
Share